Cybernews.id - Sintang .Kalbar .
Seorang kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) 24, Sukimin (54), di Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak meninggal dunia setelah ditusuk oleh salah satu orangtua murid, Kamis (17/10/2019)
Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi membenarkan perihal penusukan terhadap Kepsek SD 2 di Desa Mensiap Baru itu.
“Korbannya seorang kepala sekolah. Mengalami luka tusuk, dan meninggal dunia,” kata Kapolres Sintang.
Peristiwa penusukan ini terjadi, kata Kapolres, saat korban menuju ke sekolah. Tiba dijalan, korban dicegat oleh pelaku. “Sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Kemudian pelaku langsung menusuk korban,” bebernya.
Pelakunya, tambah Kapolres, adalah orangtua salah satu murid di sekolah korban. Pelaku saat ini telah berhasil diamankan pihak kepolisian. Tentang Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain / Pembuhunan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHP.
Waktu Kejadian :
-Pada hari Kamis bulan Oktober tahun 2019 sekitar jam 07.00 Wib.
Tkp-Desa Mensiap baru Kec. Tempunak Kab. Sintang.
Barang Bukti Yang diamankan :
1 ( satu ) buah Pisau
1 ( satu ) helai baju.
Kronologis Singkat Kejadian :
Pada tahun 2017 terlapor / pelaku sdr. FAJAR SODIQ als TURIP menikah secara siri dengan sdri. PURWANTI REGINAH, dan pada tahun 2019 karena sudah tidak ada kecocokan maka berpisah dan istri di kembalikan kepada orang tua nya, dan pada sekitar bulan agustus 2019 pelaku mendapat surat dari pihak kelaurga / perangkat dusun . Desa mensiap Baru Kec. Tempunak untuk mengurus perceraian denga istri sah pelaku yang berada di jawa dan apabila tidak dapat melengkapi surat tersebut saya di wajibkan pergi dari dusun / desa mensiap baru.
Terhadap sdr. SUGIMIN selaku paman dari istri siri saya yatiu sdri. PURWANTI REGINAH selalu ikut campur urusan pribadi pelaku saat masih menikah dengan sdri.PURWANTI, dan juga setelah pelaku berpisah dengan sdri. PURWANTI, sdr. SUGIMIN adalah orang yang mengatakan kepada pelaku jika tidak bisa menghadirkan surat cerai dengan istri sah yang berada di jawa saya harus pergi dari desa mensiap baru.
Dan pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2019 sekitar jam 06.30 Wib pelaku akan pergi ke sintang dengan membawa sebilah pisau ( dilapisi koran ) dan disimpan di pinggang nya , kemudian saat di perjalanan tepat nya di depan gereja bertemu dengan korban sdr. SUGIMIN, dan pelaku menghentikan nya, kemudian kami berbicara dan pelaku menanyakan kepada sdr. SUGIMIN dengan maksud hendak memberikan / menyerahkan surat sebagai bentuk potres pelaku terhadap keputusan keluarga dan perangkat dusun / desa Mensiap baru Kec. Tempunak Kab. Sitang,
saat bertemu dengan korban sdr. SUGIMIN saya menyampaikan rasa tidak terima atas apa yang mereka lakukan terhadap pelaku atas bentuk pengusiran dari Desa dan meminta surat perceraian dengan istri sah pelaku yang berada di jawa ( istri sah ).
Dan kami berbicara mengenai hal yang tertera dalam surat yang di terbitkan ( SUGIMIN dan keluarga ), dan saat itu pelaku emosi kemudian mengeluarkan pisau dari celana ( tersimpan di pinggang pelaku ) dan menusuk korban dengan menggunakan pisau nya ke arah perut bagian depan dan samping ( lebih dari satu kali penusukan ), kemudian korban terbaring dengan berteriak minta tolong, kemudian datang warga menolong korban.
Kronologis Penangkapan:
Setelah menenerima informasi / Laporan dari Masyarakat pada pagi hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar jam 07.00 Wib tentang dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain / pembunuhan. yang mana pelaku adalah sdr. FAJAR SODIQ als TURIP, kemudian petugas kepolisian menuju tempat kejadian perkara dan mendapat informasi bahwa di duga pelaku adalah sdr. FAJAR SODIQ als TURIP, kemudian petugas kepolisian melakukan pencarian dan di bantu warga sekitar berhasil mengamankan pelaku yaitu sdr. FAJAR SODIQ asl TURIP di sekitar Desa Mensiap Baru Kec. Tempunak Kab. Sintang, kemudian pelaku di bawa ke Polres Sintang guna proses lebih lanjut.
(Hadi)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »