Asisten Ekbang Sintang Buka Rakor Pengawasan Penyaluran Pupuk dan Pestisida



Cybernews.id -Sintang - Kalbar .
Wakil Bupati Sintang yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Helmi membuka pelaksanaan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Subdidi dan Pestisida di Kabupaten Sintang pada Selasa, 22 Oktober 2019 di Balai Ruai Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang.
Dihadapan anggota Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Sintang

Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Helmi menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang susah mendukung kegiatan ini yang sudah jauh - jauh datang kesini. Baik yang di kecamatan sintang maupun diluar kecamatan sintang. Pemerintah sangat berterimakasih pada pihak yang bersangkutan, karna pada saat ini. Untuk subsidi pupuk di kabupaten sintang sudah terpenuhi.

Pemerintah kabupaten sintang juga sangat mendukung tentang program penyaluran pupuk. Terimakasih juga kepada para kepala OPD yang terkai, Stakholder, dan tim - tim yang terlibat  dalam penyaluran pupuk dan pestisida ini.

 “Bapak Bupati Sintang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521.34/150/KEP-DPP/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Sintang, saya berharap, tim ini bisa bekerja maksimal dalam mengawasi distribusi pupuk dan pestisida di Sintang” terang Helmi.

Dihadapan anggota Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Sintang Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Helmi menyampaikan pupuk bersubidi merupakan salah satu program penunjang yang di kucurkan oleh pemerintah pusat untuk membantu para petani ekonomi lemah dan yang memiliki lahan garapan tidak lebih dari 2 hektar dalam memenuhi kebutuhan pupuknya.
“Pemerintah dalam hal ini telah
mengucurkan anggaran yang cukup besar dengan mensubsidi beberapa jenis pupuk yang dibutuhkan oleh petani, khususnya dalam program ketahanan pangan menuju swasembada pangan. Sehingga distribusinya harus diawasi dengan baik” tambah Helmi.

Untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani yang sudah terdaftar dengan Simlun dan membuat RDKK untuk diajukan kepada pihak pengecer atau distributor dalam mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa sembarangan, karena merupakan barang yang diawasi dalam pendistribusiannya.

Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida  Kabupaten Sintang yang terdiri dari pihak Kodim, Kejaksaan, Kepolisian, Disperindagkop, Dinas Ketahanan Pangan, BAPPEDA dan beberapa lintas sektoral yang tergabung dalam tim.      (Hms/Mit)

Previous
« Prev Post