KPK MENETAPKAN 7 TSK KASUS OTT Dİ PEMKAB KAB. BENGKAYANG



Cybernews.id - Jakarta .
KPK telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dalam kasus OTT di Pemkab Bengkayang.
Tersangka tersebut adalah Bupati Bengkayang dan Kepala Dinas PUPR Bengkayang serta 5 orang kontraktor atau rekanan.

Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan saat konfrensi pers, di Gedung KPK RI meyampaikan, “Setelah melalui pemeriksaan awal dan dilanjutkan dengan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam, maka disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek di lingkungan Pemda Bengkayang tahun 2019, beserta barang bukti uang Rp 366 Juta, Handphone dan Buku Tabungan.” Jakarta, Rabu (4/9/19).

Mereka adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (ALX), dan lima pihak swasta bernama Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF) dan Pandus (PS)


Pada operasi tertangkap tangan (OTT) SG berada di mess Pemda Bengkayang pada Selasa (3/9/19), KPK telah mengamankan tujuh orang di Pontianak dan Bengkayang

“Pasal yang dikenakan sebagai pemberi yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau g atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Basaria.

"Sedangkan kepada pihak menerima yakni SG dan ALX dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP." jelas Basaria.
                        (Mith)

Previous
« Prev Post