Cybernews.id Bengkulu Utara - Oknum Kepala Desa Dusun Baru II Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu, Maryono (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) pada Rabu (17/7/2019) siang.
Maryono diamankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Dusun Baru II Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Benteng tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Bengkulu Utara, Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidsus, Disman Gurning, SH menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan saat ini pihak kejaksaan mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penahanan terhadap tersangka atas pertimbangan subjektif dan objektif dengan dugaan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Kasi Pidsus.
Ditambahkan Kasi Pidsus, akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka negara dirugikan kurang lebih 106 juta rupiah seperti yang diterbitkan inspektorat.
Pewarta : Herman Eryudi
Editor :Mitha .
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »