Cybernews.id Sintang .(Kalbar)
Bupati Sintang dr. Jarot Winarno, M. Med. PH melaunching Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendikiawan Muslim Pembela Keadilan (CEMPAKA) Kabupaten Sintang, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah Kabupaten Sintang, di Halaman Kantor ICMI Sintang, Jalan MT Haryono, KM 3, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Jumat (19/7/19) pagi.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan Unsur Forkopimda Sintang, Pengurus ICMI dan LBH Cempaka Kabupaten Sintang, mahasiswa dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutanya Jarot mengatakan pemerintah Kabupaten Sintang memberikan apresiasi dan sangat mendukung terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendikiawan Muslim Pembela Keadilan (CEMPAKA), Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah Kabupaten Sintang ini, terlebih terbentuknya LBH CEMPAKA ICMI didasari pada upaya untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin dan termanjinalkan khususnya di Kab. Sintang dengan tidak memandang suku, ras, agama dan golongan serta tidak di pungut biaya apapun atu Pro Bono bagi masyarakat miskin dan kaum termanjinalkan dalam prosesnya.
"saya ingin LBH CEMPAKA dan ICMI ini rahmatan lil alamin, tunjukan adanya icmi dan LBH cempaka ini menjadi rahmat bagi seleruh masyarakat sintang apapun suku, ras, agamanya"ungkap Jarot.
Jarot menceritakan saat ini adanya seorang wanita bernama Rika Sukarti asal Tebidah Kayan Hulu terjebak dalam perkawinan ilegal dibawa suaminya ke Beijing setelah itu di ceraikan, kemudian pasportnya di tahan sehingga sekarang masih terkatung-katung hampir enam bulan sudah di KBRI Beijing belum bisa pulang ke tanah air.
"nah barangkali ini bagian yang bisa LBH Cempaka dampingi, kita upayakan untuk bisa kembali ke Nanga Tebidah serta banyak lagi komplik yang terjadi,kebijakan publik yang dianggap tidak pas, masalah sarang walet dan masyarakat sekitarnya banyak sekali yang perlu didampingi, sehingga kami pemerintah sangat menyambut baik adanya LBH Cempaka ini"kata Jarot.
Jarot menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan terhadap organisasi bantuan hukum melalui Kementrian Hukum dan HAM, melalui badan pembinaah hukum nasional dengan melakukan pembinaan dimulai dari pengesahan terlebih dahulu, aspek legalitas, verifikasi dan akreditasi. Kemudian jelas Jarot saat ini telah terakreditasi 524 organisasi bantuan hukum dan hanya ada di 512 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dari 514 Kabupaten/Kota.
"artinya ada dua yang belum ada, mungkin di Kab. Sintang ni termasuk yang dua tadi yang belum ada ni, yang terverifikasi dan terakreditasi, cita-cita LBH Cempaka ini bisa terverifikasi dan terakreditasi akan memiliki akses pendanaan karena mereka membantu dalam dalam hal pendanaan juga"kata Jarot.
Sehingga menurut Jarot keberadan LBH Cempaka ini harus di suport atau di dukung agar bisa menjadi benchmark dan contoh yang baik bagi lembaga bantuan hukum dan komponen bangsa lain di Kabupaten Sintang ini untuk sama-sama berlomba mendirikan badan hukum.
"kami ini di beri amanah bahwa negara dan daerah ini bisa maju ada empat pilar yakni ilmunya ulama, adilnya umaroh/pemerintah, dermawannya para saudagar dan doanya kaum duafa. Jadi sentuhan LBH Cempaka ni dua yaitu membantu kaum duafa nanti mendoakan negara ini cepat maju dan membantu kaum duafa mencari keadilan sehingga akhirnya membantu umaroh atau pemerintah dalam membangun daerah dengan prinsip keadilan"tutup Jarot.
Sementara itu Ketua ICMI Orda Sintang, Kurniawan mengatakan secara organisatoris ICMI mempunyai obsesi salah satunya adalah menyelenggarakan pemberdayaan dan advokasi baik di bidang sosial,ekonomi,hukum dan budaya dalam rangka meningkatkan martabat rakyat kecil dan kelompok yang lemah, itulah yang diamanahkan anggaran dasar ICMI. Sehingga dengan amanah tersebut ICMI melakukan diskusi panjang, hingga akhirnya diambil kesimpulan dan berteguh hati harus adanya suatu lembaga bantuan hukum yakni yang di beri nama Cendikiawan Muslim Pembela Keadilan (CEMPAKA).
"namanya cantik lagi, namanya bungga, bunga cempaka ini indah di pandang mata dan memberikan wangi yang harum, mudah-mudahan hadirnya Cempaka ini mengindahkan dan mengaharumkan terutama bagi rakyat kecil dan kelompok yang lemah"harap Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan bahwa ICMI mencatat memang masih ada fakta yang menyebutkan masih banyak rakyat kecil, kelompok kecil yang kadang sulit mengakses pelayanan hukum yang baik termasuk di Kabupaten Sintang sehingga dengan lahirnya LBH Cempaka ICMI ini menjadi solusi agar pelayanan hukum baik di peradilan maupun di non peradilan bisa lebih meningkat kembali.
"inilah Pak Bupati innamal a'malu binniyat kami, niat kami itu adalah menghadirkan LBH dalam rangka ikut serta pemerintah meningkatkan pembangunan hukum yang berkeadilan"ungkap Kurniawan.
Ketua LBH CEMPAKA, Hartati mengatakan berdirinya LBH ini didasari pada upaya untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin dan termanjinalkan khususnya di Kab. Sintang dan tujuan berdirinya adalah untuk melaksanakan Rule of the law dan merupakan akses terhadap keadilan yang memiliki peran instrumental dalam pencapaian tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam alenia keempat UUD Negara RI 1945, menjalankan amanat undang-undang no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak bantuan hukum sebagai bagian dari aksesebelitas terhadap keadilan khsusunya untuk kelompok miskin dan termajinalkan, menjadi lembaga yang siap memberikan pelayanan bantuan bagi masyarakat miskin dan termajinalkan dalam memperoleh keadilan hukum dan hak asasi manusia dan membantu pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sadarkan hukum khususnya di Kabupaten Sintang.
"sementara untuk tugas utama dari LBH CEMPAKA, ICMI Sintang ini adalah melakukan pelayanan hukum berupa pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi untuk masyarakat miskin dan termanjinalkan secara pro Bono atau tanpa di pungut biaya sehingga dapat mewujudkan keadilan dalam menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional dan profesional kesamaan kedudukan didalam hukum, dihadapan hukum, keterbukaan untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak konstitusional serta terciptanya efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam memberikan bantuan hukum"jelas Hartati.
Hartati menambahkan untuk Visi LBH CEMPAKA, ICMI Sintang adalah mengakvokasi dan melindungai masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum tanpa memandang suku, ras, agama dan golongan serta berlandaskan nilai-nilai ke-Islaman dan nilai-nilai Pancasila, dan Misi yaitu menyelenggarakan pemberian bantuan hukum dan konsultasi hukum terhadap seluruh lapisan masyarakat, menyelenggarakan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,menjamin keadilan hukum terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, melindungi hak-hak masyarakat miskin yang di rampas, mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan kelompok dan melaksanakan seluruh program perkumpulan berdasarkan nilai-nilai ke-Islaman dan nilai-nilai Pancasila
(Hum/Mitha)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »