Awal diketahui kejadian petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di duga telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Cam MR 5 PT.SNIP Dusun Titi engkabang Desa Mensiku Jaya Kec. Binjai Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang yang mana korban bernama sdr. PURWANTO, kemudian petugas mendatangi TKP dan benar bahwa korban di temukan berada di dalam mess sudah dalam keadaan tidak bernyawa serta di dapati tubuh korban mengalami luka luka di bagian leher serta jari nya, kemudian petugas membawa korban ke rumah sakit RSUD ADE.M DJOEN sintang guna di lakukan Visum.
Dalam kronologis Kejadian Kapolres Sintang AKBP ADHE HARIADI, SIK.,MH menyampaikan, Pada hari senin tanggal 17 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 wib pelaku DEFAMBER HOLIFIL, Lahir di sabbiret, 08-11-1996,agama protestan,pekerjaan swasta, alamat SABBIRET Desa MALAKOPA Kec. PAGAI SELATAN Kab. Kepulauan Mentawai Propinsi Sumatera Barat, telah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban PURWANTO, lahir di Boyolali, 20 -10-1985, Agama islam, Pekerjaan Swasta, alamat Pule rejo rt.007 rw.003 desa jurug kec. Mojosongo kab. Boyolali atau camp MR 5 PT. SNIP Dusun titi engkabang Desa Sungai risap mensiku bersatu Kec. Binjai hulu Kab. Sintang. dengan cara pelaku menonton TV di camp sambil menunggu korban, setelah korban pulang dari luar dan kembali ke kamar mess/ campnya sekitar jam 23.30 wib, kemudian sekitar 02.00 wib, pelaku menuju mess atau kamar pelaku untuk mengambil sebilah Parang, setelah itu pelaku menuju mess camp korban melalui pintu belakang dengan cara tangan pelaku masuk melalui ventilasi kemudian membuka kunci dari dalam rumah dan langsung masuk mencari korban yang saat itu berada di ruang tamu depan dimana posisinya sedang tertidur dengan posisi terlentang dan pada saat itu juga pelaku langsung mengarahkan parang ke bagian depan leher nya ( tenggorokan ) sebanyak 1 ( satu ) kali, dan korban langsung membuka matanya serta tangan nya memegang bagian leher, pada pukul 00.30 wib tanggal 18 Juni 2019), kemudian pelaku mengarahkan parang tersebut ke bagian dagu ( wajah bagian samping ) sebanyak 1 ( satu ) kali, kemudian mengarahkan parang ke wajah bagian atas ( kening ) sebanyak 1 ( satu ) kali dan korban langsung berbalik badan menjadi tengkurap, dalam posisi itu pelaku mengarahkan parang ke arah kepala bagian bawah sebanyak 1 ( satu ) kali dan bagian atas sebanyak 1 ( satu ) kali dan kemudian Pelaku pergi keluar dari camp, Jadi total pembacokan Ada Lima Kali.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi bahwa di duga pelaku sudah melarikan diri dari wilayah sintang, penyilidikan awal di duga pelaku pada pagi hari selasa tanggal 18 juni 2019 sekitar pukul 07.15 wib, kendaraan milik korban yang di duga di gunakan pelaku di amankan pihak kepolisian resor sekadau karena tidak dilengkapi STNK dan tidak menggunakan helm, pada saat itu pelaku tidak di amankan karena petugas belum mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah pelaku pada peristiwa menghilangkan jiwa orang lain ( tindak pidana pembunuhan), dan pada malam hari nya setelah informasi mengenai dugaan peristiwa menghilangkan jiwa orang lain ( pembunuhan ) tersebut pihak polres sekadau memberikan informasi bahwa sepeda motor di amankan sat lantas polres sekadau, setelah adanya informasi tersebut selanjutnya pihak polres sintang melakukan penyelidikan dan hasil informasi di lapangan mengatakan bahwa pelaku di duga akan melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah yang dimana pelaku pernah bekerja di kalteng, kemudian petugas polres sintang melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembututan dan penyisiran yang di mulai dari simpang Ampar kab. Sanggau sampai dengan kec. Simpang hulu (balai berkuak) kab. Ketapang yang akan di lanjutkan sampai dengan wilayah prov. Kalimantan tengah dan pada Pada hari kamis tanggal 20 Juni 2019 petugas menerima informasi bahwa pelaku sudah di amankan sekitarpukul 10.30 wib oleh pihak kepolisian Sektor simpang dua Resor ketapang yang dimana penangkapan tersebut bermula dari informasi yang di berikan oleh salah satu warga bahwa pelaku terlihat di salah satu rumah makan melayu yang berada di wil. Kec. Simpang dua kab. Ketapang. Berdasarkan informasi tersebut anggota polsek simpang dua bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah bengkel motor tepat di samping rumah makan melayu, Kemudian petugas polsek sektor simpang dua membawa pelaku ke kantor polsek guna di amankan, dan selanjutnya polsek simpang dua dan Polres Ketapang berkooordinasi dengan polres sintang untuk di lakukan penjemputan yang dimana pada saat itu petugas lapangan dari polres sintang sedang berada di wilayah kec. Simpang hulu Kab. Ketapang dan langsung bergerak ke arah polsek simpang dua polres ketapang dengan mengamankan barang bukti:
1. 1 ( Satu ) unit sepeda motor honda revo Warna Hitam
2. 1 ( Satu ) Helai Selimut / seprai
3. 1 ( Satu ) Bilah Parang
4. 1 ( Satu ) Buah HandPhone, Jelas Kapolres Adhe.
Adapun Motif Pembunuhan, Pelaku merasa sakit hati dan tidak terima akibat perbuatan korban yang selalu mengambil jatah air mandi dan cuci yang mengalir ke mess nya karena tidak berurutan atau tidak mau sesuai urutan, kemudian pelaku memiliki niat untuk pergi dan berhenti dari perusahaan tempat nya bekerja, dan mengetahui bahwa korban sudah mendapat gaji dari perusahaan, maka pelaku memiliki niat untuk mengambil barang berharga dan uang korban, Dari hasil penyidikan pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau Seumur Hidup. (Aris)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »