Cyber88News, Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bahwa ASN terutama para Kepala Desa BPD dan perangkatnya dilarang untuk ikut berkampanye, seperti memakai atribut kampanye, menyampaikan orasi, atau mengajak untuk memilih dan memenangkan seseorang calon, Demikian kata Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, Saat ditemui diruang kerjanya pada Senin Sore 21/01/19.
Roni menegaskan juga bahwa sesuai undang-undang nomor 16 tahun 2014, PP 43, PP 47 kemudian Perda no 13 tahun 2015 dan Pemendagri Serta Permendes tentang penyelenggaraan Perintah Desa secara jelas bahwa Kepala desa maupun perangkat tidak boleh terlibat dalam politik praktis, kata Roni.
"Namun secara peribadi dipersilahkan mau memilih siapa saja yang akan dipilih, Kita sebagai ASN harus tetap menjaga Marwah, Mari kita jaga Pesta Demokrasi ini dengan cara Langsung Umum Bebas Dan Rahasia ( Luber) ini adalah sebuah komitmen yang harus dijunjung tinggi sebagai ASN yang bersifat netral ungkap Roni.
Roni menekankan Jika memang ada ditemukan Kepala Desa maupun perangkat Desa BPD yang terlibat dalam politik praktis Melanggar aturan maka saya akan memberikan sanksi mulai dari tegoran bahkan sampai pemberhentian secara tidak Hormat," Yang pasti Aparatur Desa telah memahami PKPU apabila ada yang melanggar, hukumnya telah di atur dalam undang-undang pemilu, Saya selaku Kepala Dinas Pemerintahan Desa, saya akan panggil Aparatur Desa yang bersangkutan yang kedapatan berkampanye praktis dan kita tidak segan-segan untuk memberikan sanksi" tegas Roni.(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »