Adapun ketiga tersangka antara lain
- M S selaku pemilik perusahaan
- H N sebagai Tim Teknis (Konsultan)
- Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas PU Sintang, SM alias Fito sebagai PPTK
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mereka diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan embung di Desa Landau Kodam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto saat ditemui di Mapolres Sintang, Senin (10/12/2018).
Berdasarkan LP/80/III/2018/Kalbar/Res Stg 20 Maret 2018, kata Kasat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan keurgiaan negara sebesar Rp. 547.775.454,-. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli, Ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 547.775.454, jelas AKP Indra Asrianto
Kasat Reskrim menambahkan Pagu Anggaran kegiatan jasa kontruksi pembangunan Embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai tersebut, Sebesar Rp1.3 Miliar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negera (APBN) tahun anggaran 2015.
Selain itu ungkap Kasat pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang buktinya. Seperti dokumen kontrak/surat perjanjian kerja, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), Surat Perintah Membayar (SPM) dan rekening koran.
“Semua barang bukti sudah kita amankan di Polres Sintang, Begitu juga dengan beberapa saksi juga telah dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut,” katanya.
Olehkarenanya, ketiga tersangka itupun dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red,Tim)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »