H. Hendri Harahap: Sosialisasikan Edaran Bupati Sintang Tentang Zakat, Infaq dan Shadaqah Bagi ASN


S14N Sintang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sintang H. Hendri Harahap mewakili Bupati Sintang dalam rangka kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 465/1878/Kesra/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq dan Shadaqah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab.Sintang di Balai Ruai pada Selasa 11 Desember 2018, Yang dihadiri oleh seluruh perwakilan OPDASN dan pimpinan insansi vertikal, BUMN dan BUMD se- Kabupaten SintangKepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad, S. AgKetua Dewan Masjid Kabupaten Sintang H. Senen Maryono dan pengurus MUI Kabupaten Sintang.
   Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. “zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. selain itu, kita juga mengenal infak, yaitu har
ta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, selain zakat dan infak, ada juga sedekah yaitu harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, tiga konsep ini merupakan potensi besar dijadikan alat untuk memberdayakan umatIslam” terang H. Henri Harahap.
“yang menjadi tantangan kita saat ini adalah, bagaimana meningkatkan upaya menghimpun dan sekaligus memperluas manfaat zakat, infaq dan shodaqoh  untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan khususnya pada umat muslim, Bagi pemerintah daerah, tantangan ini sangat perlu untuk direspon dengan baik, melalui  fasilitasi pengelolaan zakat bagi kelompok-kelompok muzaki yang ada di daerah, Salah satu kelompok muzaki yang potensial adalah profesi asn baik di pusat maupun di daerah. Atas dasar itu, maka pemerintah daerah menerbitkan surat edaran nomor 465/1878/kesra/2018 yang substansinya mendorong ASN muslim di pemerintah daerah maupun instansi vertikal se-kabupaten sintang membayar zakat, infaq dan shodaqoh. fokus surat edaran ini pada zakat profesi asn sebesar 2.5 persen, yang belum dikelola secara maksimal. dalam hitungan matematis bersama baznas kabupaten sintang, potensi zakat profesi asn ini cukup besar di daerah kita” Ungkap H. Henri Harahap
   "Saya sangat mengapresiasi terlaksananya sosilisasi ini, Agar selalu menjadi  upaya kita untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat profesi ASN di kabupaten sintang, melalui kesempatan ini saya meminta kepada semua pihak, mari kita sukseskan kegiatan sosialisasi pada hari ini. dapatkan informasi sebanyak-banyaknya dan bangun diskusi untuk mendukung penerapan surat edaran ini diKabupaten Sintang. khusus kepada Ketua BazanasKabupaten Sintang beserta jajaran pengurusnya, saya mengucapakan terima kasih telah menginisiasi kegiatan sosialiasi ini, serta kawal dengan baik  proses sosialisasi ini sehingga berjalan dengan tertib dan lancar. kepada paraperwakilan OPD dan pimpinan instansi vertikal yang ada, saya juga berharap agar dapat mendorong ASN di kantor masing-masing untuk melaksanakan surat edaran tersebut. hal ini penting, karena dapat berkontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi dan pengentasan kemsikinan  di daerah kita” tambah H. Henri Harahap
   Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KabupatenSintang H. Yakub Basyari menjelaskan bahwa Bapak Bupati Sintang sangat mendukung para ASN memberikan zakat yang maksimal. “Baznas Kabupaten Sintang dalammengelola zakat yang sudah diterima dengan melakukanbeberapa kegiatan, seperti  melakukan bedah rumah di dalam kota Sintang sebanyak 8 unit rumah, bantuan untuk pedagang kecil sebanyak 5 PKL, bantuan bencana di Palu,serta bantuan beasiswa bagi siswa dan mahasiswa tidak mampu” terang Yakub Basyari.(red)

Previous
« Prev Post