Abdul Syufriadi Bersama Jeffray Edward Sosialisasikan PERBUB Nomor 79 tahun 2018


S14N Sintang, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi bersama Ketua DPRD  Jeffray Edward membuka acara sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati Sintang Nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di kabupaten sintang tahun 2018 di gedung Pancasila Sintang, Jumat (14/12/2018) dihadiri sejumlah camat dan sejumlah perwakilan forkopimda di lingkungan Pemda Sintang.

“kegiatan ini merupakan momen yang tepat untuk menyamakan persepsi serta mempunyai fungsi koordinasi dalam upaya memotivasi kinerja kita dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” kata Abdul. “saya berharap kegiatan ini dapat jadi modal dasar bagi kepala desa dan ketua BPD untuk bersinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” tambahnya.

“Perbup ini juga merupakan rujukan bagi apartur pemerintah desa dalam membuat peraturan desa sebagai tindak lanjut ke depannya,” ungkap Abdul lagi. “setelah ini, saya harap agar kepala desa dan kepala BPD memahami mana yang menjadi kewenangan-kewenangan masing-masing tingkatan penyelenggara pemerintahan,” lanjutnya.

Herkolanus Roni, selaku ketua penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi camat, kepala desa, dan ketua BPD se Kabupaten Sintang. Tujuan kegiatan ini agar semua stakeholder dapat mengetahui dan memahami kewenangan pemerintah hingga kewenangan lokal berskala desa.

“kegiatan ini supaya kita semua lebih memahami dan punya dasar hukum dalam memberikan dan melaksanakan berbagai kewenangan di tingkat desa,” kata Roni. “sebagai materi pada kegiatan ini mulai dari paparan tentang produk hukum dan pembahasan kewenangan di tingkat lokal, desa,” tambahnya lagi.

Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini tidak kurang dari 800 orang peserta. Para peserta terdiri dari camat, kades dan ketua BPD seluruh desa yang ada di Kabupaten Sintang. Nara sumber pada kegiatan ini, ada pak Wakil Bupati Sintang, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang.(red hum)

Previous
« Prev Post