Pengelolaan dana desa memerluk
Herkulanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Peme rintahan Desa Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa pengelolaan k euangan desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Ta hun 2014 tentang Pedoman Pengelo laan Keuangan Desadan Peratura n Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2 015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Sintan g.
“untuk itulah kami melaksanakan bimbingan teknis penataan keua ngandesa menggunakan sebuah apl ikasi yang dinamakan Sistem Keu angan Desa atau Siskeudes bagi aparatur pemerintahan desa supa ya pemerintahan desa mampu melap orkan keuangan dengan akurat da n mudah”terang Herkulanus Roni .
Roni menjelaskan bimtek ini bertujuan meningkatk an kemampuan teknis para perangk at desa dalam mengelola adminis trasi penatausahaan keuangan des a yang ada dalam APBDes. Bimtek ini jugau paya kami untuk mewuj udkan tertib administrasi dan t ata kelola keuangan desa yang b aik dan benar berbasis kemajuan teknologi informasi komunikasi sesuai ketentuan yang berlaku bi mtek penatausahaan keuangan desa ini dilaksanakan sebanyak tuju h kali atau tujuh angkatan Pada angkatan pertama ini diikutiol eh 100 orang dari desa-desa yang ada diKecamatan Kelam Per mai dan Kecamatan Dedai, Seluruh peserta akan diberikan materi tentang cara menggunakan siskeud es, input penerimaan desa, input mutasi kas, input SPP Kegiatan, input pencairan SPP, penyetoran pajak dan pelaporan” terang Her kulanus Roni.
Roni menambahkan "supaya bimtek ini efektiv,kam i juga akan lakukanevaluasi un tuk mengetahui sampai sejauh ma na para peserta memahami, meneri ma dan melaksanakan praktek sesu ai materi narasumber.Supaya pr oses pembelajaran efektiv, kami juga akan bagi peserta dalam 6 kelompok yang terdiri dari 7-8 desa satu kelompok dan akan dida mpingi 1 narasumber.Bimtek aka n dilaksanakan dua hari satu an gkatan” ungkap Herkulanus Roni. // Mora
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »