Cybernews.id - Pontianak .
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak melakukan rapat koordinasi terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk melayani kepentingan umum, pada hari kamis (18-03-2021)
Dalam kegiatan tersebut Aprianus Hangki, MMTr, MMarE selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak memimpin langsung Rapat, dan dihadiri Pemilik (TUKS).
Dikatakan Aprianus Hangki, untuk rapat kali ini menyampaikan aturan yang mengatur terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk mengatur pelayanan umum itu seperti apa," jadi kita masih mengatur kedalam keputusan menteri nomor 20 tahun 2017, dimana mengatur bahwa PUKS itu bisa melaksanakan kepentingan umum sementara. Namun pengajuan nya harus melalui pemerintah daerah, Gubernur ataupun penyelenggara pelabuhan," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Oleh karena itu kami berinisiatif mengumpulkan beberapa TUKS yang notaben nya mereka," selama ini yang melakukan melayani pelayanan umum," terangnya.
"Oleh karena itu kita melakukan pembinaan kepada mereka, sosial. Bahkan menghimbau kepada mereka mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
Selain itu di tempat yang sama Abdul Samad mewakili TUKS Pontianak mengapresiasi rapat yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak,
Menurutnya untuk KSOP sudah cukup baik mengambil kebijakan sehingga ada motipasi para pemilik TUKS," akan meningkatkan kebijakan pelayanan umum," kagumnya.
Dikatakannya lagi, masalah perizinan sama saja tidak ada perubahan," karena perizinan susuai dengan peraturan jadi siapapun regulasinya taat pada peraturan," ungkapnya
Lanjut nya, KSOP Kelas II Pontianak harus lebih kondusif dan lebih teratur sehingga tidak ada lagi kapal-kapal terhambat," ini bukan terhambat tapi peruntukannya tidak sesuai, jadi dengan adanya kebijakan KSOP ini agar kedepan peruntukannya sudah sesuai," harapnya. ( Red )
« Prev Post
Next Post »