Masa Kampanye Hampir Berachir ,Kapolres Sintang Ingatkan Ini .



Cybernews.id - Sintang - Kalbar .

Kurang lebih 2 minggu lagi, Pilkada Serentak 2020 akan digelar oleh Kabupaten Sintang untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupatinya tepatnya di tanggal 9 Desember mendatang, Selasa (24/11/2020).


Dalam Pilkada juga terbagi beberapa tahap salah satu nya seperti yang telah dilakukan oleh semua paslon yaitu tahapan kampanye dimana masing-masing paslon berkeliling ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Sintang untuk menyampaikan visi dan misinya.


Tahapan kampanye ini sendiri yang dimulai pada tanggal 26 September akan berakhir sebentar lagi yaitu di tanggal 5 Desember mendatang dimana para paslon harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk stop melakukan kegiatan kampanye.


Setelah melewati masa Kampanye, tahapan selajutnya adalah masa tenang dimana pasangan calon maupun masa pendukung tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan Pilkada.


Seperti yang diungkapkan Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K kepada seluruh paslon ataupun masa pendukung untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan atau pun memberikan statement serta komentar terkait Pilkada yang dapat merugikan paslon lain dan menyebabkan situasi Kamtibmas Dikabupaten Sintang tidak kondusif.


“Tanggal 6 Desember sampai dengan 8 Desember merupakan masa tenang yang telah ditetapkan dalam aturan Pilkada Serentak, saya minta paslon ataupun masa pendukung untuk tidak sekalipun membuat statement yang dapat membuat situasi Kamtibmas menjadi tidak kondusif” Jelas Kapolres.


Hal ini dimaksudkan agar pada saat pelaksanaan pencoblosan semua warga masyarakat dapat dengan tenang dan menentukan pilihannya dengan sepenuh hati tanpa paksaan ataupun tekanan dari masing-masing pihak.


“Saya harapkan seluruh masyarakat Sintang khususnya dapat berpartisipasi dengan rasa bangga dalam menyalurkan suaranya, karena kesuksesan dalam pilkada merupakan hasil dari partisipasi warga.” Tutup Kapolres Sintang.

     ( Humas Polres Sintang )

Previous
« Prev Post