Cybernews.id - Sintang
Bupati Sintang yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa Dari Menkumham Republik Idonesia karena sudah berhasil membina desa sehingga 26 desa/kelurahan sehingga berhasil meraih penghargaan desa/kelurahan sadar hukum. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Benny Riyanto di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Kamis, 14 Nopember 2019.
Selain Bupati Sintang, 14 Camat di Kabupaten Sintang mendapatkan medali atasjasa-jasanya membina dan mengembangkan Desa Binaan di wilayah kecamatan masing-masing menjadi Desa Sadar Hukum dan 24 Kepala desa dan 2 Lurah di Kabupaten Sintang mendapatkan medali karena sudah berhasil memenuhi persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum. Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-38.Kp.08.05 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desnkelurahan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019
Kurniawan Pelaksana Tugas Asisten Pemerintaha Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang usai menerima penghargaan tersebut menjelaskan bahwa penghargaan ini sebuah prestasi penting yang sudah diraih Pemkab Sintang yang harus dibanggakan. “tahun 2019 ini kita menjadi kabupaten terbanyak desa yang mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa Dari Menkumham yakni 24 desa dan 2 kelurahan. Kita akan perkuat dan dorong pembangunan dan pembinaan di bidang hukum ini. Masyarakat
penting untuk terus kita berikan pemahaman yang baik tentang hukum. Sebagai kabupaten yang sedang berkembang, maka Kabupaten Sintang akan menjadikan 24 desa dan 2 kelurahan ini sebagai contoh bagi desa dan kelurahan lain” terang Kurniawan.
Selamat dan sukses untuk kepala desa, lurah dan camat atas prestasi ini. Terima kasih juga untuk Tim Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang atas kerjasama dan kinerjanya. Terus tingkatkan pembinaan kepada masyarakat dalam kesadaran akan hokum ini karena akan membuat daerah kita aman dan sejahtera” tambah Kurniawan.
Yudanus Dekiwanto Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya peningkatan kesadaran hukum oleh masyarakat. Ada kriteria dalam penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat di setiap kelurahan didasarkan pada jumlah nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu: d
Akses informasi hukum; dimensi implementasi hukum; dimensi akses keadilan; dan dimensi demokrasi dan regulasi, dengan bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah dimensi implementasi hukum sebesar 40%, sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20%. Kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari: tinggi, cukup dan kurang” terang Yudanus Dekiwanto
untuk tahun 2019 ini ada 52 desa/kelurahan se Kalimantan Barat yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Kita juga memberikan 8 sertifikat hak cipta yang salah satunya kopi asiang Pontianak” terang Yudanus Dekiwanto.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat AL. Leysandri menyampaikan kesadaran hukum dari masyarakat Kalimantan Barat sangat diperlukan. “Kami mendukung penganugerahan desa sadar hukum ini supaya masyarakat terus memahami hukum dengan baik. Teruslah menggugah masyarakat Kalbar supaya sadar hukum. Inilah sarana membina masyarakat untuk mengerti hukum dengan baik. Saya berharap desa atau kelurahan sadar hukum terus memperkuat masyarakatnya yang sadar hukum dan bisa menjadi motivator bagi desa lain supaya lebih memahami hukum” terang AL. Leysandri.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Benny Riyanto, menjelaskan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki program pembinaan desa sadar hukum dan keluarga sadar hukum yang dikelola oleh masing-masing kantor wilayah. “Kami ingin masyarakat patuh bukan takut kepada hukum. Masyarakat menjadi patuh kepada hukum walaupun tidak diawasi.
Mari bersama-sama dan mendorong kesadaran hukum dalam tindakan konkret berupa mematuhi hukum. Kita adalah negara hukum yang bisa dilihat pada kepatuhan akan hukum menuju negara yang aman. Hari ini ada 52 desa atau kelurahan di Kalbar yang memenuhi syarat menjadi desa/kelurahan sadar hukum yang berasal dari 32 kecamatan dan 6 kabupaten. Desa sadar hukum juga untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Kami berharap, semakin banyak desa yang sadar hukum di Indonesia untuk Indonesia” terang Prof. Benny Riyanto. (Hms/Mith)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »