Permohonan kasasi dari pemohon 2 atau penuntut umum terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Sanggau yang selama ini buron.
Apin ditangkap di Apartemen Central Park Adaline Tanjung Duren Selatan Grodol Petamburan Jakarta pada Rabu (6/2) siang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Iman Khilman dikonfirmasi membenarkan penangkapan Apin.
“Iya benar. Dia ditangkap sekitar pukul 17.55 wib. Tim yang memimpin Adityo Utomo selaku Jaksa Eksekutor ke Pontianak melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ungkapnya dikonfirmasi Rabu (6/2) malam.
Ditambahkan Iman, Tim bersama terpidana tiba di Bandara Supadip pukul 18.10 wib. Dan langsung ditahan di Rutan Klas IIA Pontianak Sui Raya Dalam
Diketahui, Apin sudah di ketok palu yang mulia Hakim dengan vonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 lalu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Saat itu Apin dalam status tahanan kota. Namun ternyata ia berusaha kabur dari pengawasan Pihak kejaksaan berusaha melakukan pendekatan kepada terpidana untuk menjalankan hukumannya melalui keluarga.
Akan tetapi justru Apin melarikan diri. Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Sanggau menerbitkan Surat Cekal untuk Apin.
Dalam pemburuannya kontraktor ulong pada akhirnya Apin berhasil ditangkap di sebuah mall yang punya Nama besar setelah beberapa bulan buron dari Tim kejaran jaksa.(Red, trisno)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »